JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- PT Indosat Tbk belum lama ini memecat secara hormat atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 677 karyawannya. 92 persen dari 677 karyawan terdampak atau 622 karyawan menerima keputusan manajemen perusahaannya itu. Sementara sisanya, 57 karyawan belum menerima keputusan tersebut.
Bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), ke-57 karyawan tersebut di bawah naungan serikat pekerja Indosat berencana akan melakukan aksi demo menentang keputusan PHK perusahaan jaringan telekomunikasi tersebut.
Director & Chief of Human Resources Indosat Irsyad Sahroni, mengatakan PHK massal ini dilakukan karena perusahaan ingin memperbaiki kinerja bisnis dan pelayanannya kepada pelanggan. Dia berdalih banyaknya karyawan di perusahaan itu berdampak pada kinerja perusahaan.
"Kita lihat perusahaan kita ini kurang cukup agile (lincah), kegemukan istilahnya. Di mana kita melihat di sini bukan cuma menjadi lambat tapi decision making (proses pengambilan keputusan) lebih kompleks dari seharusnya," kata pada Kamis, (27/2) lalu di Hotel Proklamasi, Jakarta Pusat.
Kendati demikian, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama serikat pekerja Indosat tetap akan melakukan aksi demo. Demo akan dilaksanakan di depan gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Mengenai waktu, Iqbal mengaku belum dapat memastikan jadwalnya. "Dalam pembahasan," kata dia kepada TeropongSenayan.
Lalu, bagaimana nasib karyawan PHK selanjutnya? Apakah hanya pahit yang mereka telan, atau ada manis yang mereka terima.
Sebenarnya pemberhentian ratusan karyawan Indosat ini telah menjadi perhitungan bagi perusahaan. Irsyad mengatakan sebanyak 622 karyawan yang setuju di-PHK mendapatkan pesangon maksimal hingga 70 bulan gaji, sedangkan yang masa kerjanya paling sebentar yakni di bawah 1 tahun tetap memperoleh pesangon 14 bulan gaji.
Bahkan, gaji karyawan yang di-PHK akan dinaikkan lagi menjadi 3 sampai 6 persen. Namun, tak semua mendapat 70 gaji, rata-rata karyawan memperoleh pesangon sebesar 43 gaji.
"Rata-rata 43 bulan gaji. Paling kecil ada 14 bulan kurang dari satu tahun (masa kerjanya). Di UU 13/2003 maksimum 32 bulan. Kita tertinggi ada 70 bulan gaji," ucap Irsyad.
Tak hanya diberi puluhan kali gaji, mereka yang terdampak PHK tetap akan diupayakan mendapat pekerjaan lain di perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra Indosat. Mereka juga akan diberi pelatihan pascakerja.
Sehubungan dengan PHK ini, Irsyad membantah bahwa pihaknya dituding melakukan intimidasi dalam penyampaian rencana PHK kepada 677 karyawan. Menurutnya, masing-masing karyawan dipanggil secara terpisah dan dijelaskan hak yang akan didapatkan mereka jika setuju dirumahkan. "Tidak ada intimidasi," kata dia.
Selain nasib karyawan Indosat yang terdampak, saham perusahaan besar itu juga akan terancam karena bayang-bayang dari serikat pekerja. Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, Indosat tidak memperhatikan hak-hak buruh. Hal itu terlihat karena Indosat tidak melibatkan serikat buruh dalam perundingan PHK.
Oleh karenanya, kata Iqbal, jalan keluarnya adalah menurunkan massa pekerja ke jalanan. Tak berhenti di situ, dia juga akan membawa kasus PHK karyawan PT Indosat ini ke International Labour Organization (ILO) atau organisasi buruh internasional. "Sehingga akan menjatuhkan saham Indosat dan internasional," katanya.