Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 26 Mei 2015 - 17:16:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Politisi Golkar Minta Reklamasi Teluk Jakarta di Evaluasi

92tscom-firmansubagyo-indra-26515.jpg
Politisi Partai Golkar Firman Subagyo (Sumber foto : Indra Kusuma/teropongsenayan.com)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Proyek pembangunan Teluk Jakarta terus menuai kritikan dari berbagai pihak, tidak terkecuali kritikan tersebut datang dari kalangan anggota DPR RI. Pasalnya, reklamasi tersebut berpotensi menabrak perundang-undangan yang ada.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo meminta agar reklamasi tersebut dievaluasi karena ada indikasi pelanggaran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jika reklamasi ini di lanjutkan kemudian tidak didukung ketentuan hukum yang ada maka kecenderungannya adalah pelanggaran hukum," kata dia di DPR RI , Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Firman mengingatkan agar reklamasi tetap harus berpedoman pada aturan undang-undang yang ada. Jika di langgar harus ada sanksi hukum.

Selama ini, kata dia, reklamasi pantai Utara Jakarta belum ada persetujuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan.

"Kita minta di evaluasi reklamasi itu. Ada indikasi pelanggaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta karena prosedur yang tidak dilalui," pungkas dia. (al)

tag: #Reklamasi teluk Jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...