JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus. Salah satu Pansus dibuat untuk mengawasi zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, pembentukan Pansus tersebut tidak bermaksud untuk menjegal rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif. Bahkan, Pras begitu ia akrab disapa, menjamin Pansus yang akan ia pimpin itu akan bekerja dengan objektif.
"Kalau zonasi membahayakan masyarakat, ya jangan dilakukan. Tapi kalau memang berguna untuk masyarakat dan penataan kota, kenapa tidak. Jadi kita (akan) objektif," kata Pras usai sidang Paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Menurutnya, DPRD DKI tidak akan menyetujui begitu saja sebuah peraturan tanpa menelaah lebih jauh isinya. Sebab, ia ingin memastikan kedepan tidak terjadi lagi pelanggaran tata ruang di Jakarta yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
"Kita lihat sekarang tata ruang di Jakarta ini rusak. Nanti selama rapat pansus kita undang pakar-pakar yang ada untuk dimintai pendapat," katanya.
Untuk diketahui, zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi DKI. Saat ini, Raperda tersebut sedang dibahas di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta. Apabila pada akhirnya Raperda ini disahkan, maka wilayah perairan Jakarta akan dibagi ke dalam empat zona berbeda. Yaitu, zona pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi. (mnx)