JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemecatan wanita asal Sumatera Utara ini juga dibarengi dengan sanksi dari DKPP berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Keputusan atas pemberhentian Evi ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, lima hari lalu.
Pemecatan ini ditanggapi oleh Komisi II DPR yang menjadi mitra KPU, salah satu anggota komisi II, Supriyanto, memandang DKPP mengambil keputusan yang tegas dengan pertimbangan yang matang dan data-data yang konkrit sesuai fakta. Namun demikian, Supriyanto menyebut Evi masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan secara hukum atas pemecatan dirinya.
"Tapi yang dipecat punya hak untuk menggugatnya. Itu (proses Pergantian Antar Waktu atau PAW Komisioner KPU-red) akan kita kaji langsung bisa diganti atau tidak," kata Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2020).
Atas peristiwa di tubuh KPU tersebut, politisi Gerindra ini meminta jajaran KPU baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menjalankan tugasnya untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Ikuti saja aturan dan sistemnya," katalegislator asal daerah pemilihan Jawa Timur VII ini.