JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Seorang staff cantik di DPR, Denti Noviany Sari dengan berani melaporkan anggota DPR bergelar doktor palsu. Anggota DPR yang dilaporkan itu dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra. Dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR karena diduga menggunakan gelar doktor palsu.
Selain itu, Frans juga dilaporkan karena dengan sewenang-wenang memberhentikan dirinya sebagai staff di DPR. "Denti adalah staff administrasi Pak Frans. Dia diberhentikan tanpa surat dan tanpa pemberitahuan," kata Pengacara Denti, Jamil, Rabu (27/5/2015) di Jakarta.
Denti sendiri menjadi staff Frans pada tahun 2014. Kemudian saat dilantik jadi anggota DPR, Denti diberhentikan pada Februari 2015. "Beliau (Denti) setiap masuk tahunya kan pintu dikunci. Beberapa kali itu. Setelah itu, dia coba klarifikasi ke bapak (Frans), dia diberhentikan atau bagaimana. Tapi tidak dijawab. Dia juga menelepon (Frans), tapi gak diangkat, di SMS juga gak dibalas," kata Jamil.
Karena tidak kunjung dapat penjelasan atas alasan di balik pemberhentian dirinya itu, maka Denti meminta bantuan Jamil sebagai pengacara untuk mengurus kasusnya. Sekarang, kasusnya sudah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Sebelum diberhentikan, Frans pernah meminta Denti untuk membuatkan kartu nama dimana di kartu nama itu tercantum gelar doktor. Padahal ternyata itu bodong. Dari pihak Universitas Satyagama, menyebutkan bahwa yang bersangkutan belum selesai kuliah. (ai)