JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ini peringatan bagi semua orang termasuk juga kalangan anggota dewan. Apabila ada anggota dewan yang ketahuan menggunakan gelar kesarjanaan palsu maka dapat dijerat dengan perbuatan melanggar hukum. Pelakunya dapat terkena pidana penjara paling lama 5 tahun.
Ketentuan soal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa : “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Jadi, daripada berburu gelar palsu, lebih baik mengambil kuliah dengan jalur yang benar. Apalagi bila melihat ada ancaman pidana bila ketahuan menggunakan gelar palsu. (ai)