Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Rabu, 27 Mei 2015 - 13:27:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengguna Gelar Palsu Bakal Dipidana 5 Tahun

50faktor-adanya-jual-beli-ijazah-palsu-574bUYRixW.jpg
Kasus gelar doktor palsu merebak di kalangan anggota dewan (Sumber foto : ISTIMEWA)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ini peringatan bagi semua orang termasuk juga kalangan anggota dewan. Apabila ada anggota dewan yang ketahuan menggunakan gelar kesarjanaan palsu maka dapat dijerat dengan perbuatan melanggar hukum. Pelakunya dapat terkena pidana penjara paling lama 5 tahun.

Ketentuan soal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 69 ayat 1 disebutkan bahwa : “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Jadi, daripada berburu gelar palsu, lebih baik mengambil kuliah dengan jalur yang benar. Apalagi bila melihat ada ancaman pidana bila ketahuan menggunakan gelar palsu. (ai)

tag: #gelar palsu  #DPR  #Dirjen Dikti  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement