Berita
Oleh Sahlan_ake pada hari Sabtu, 04 Apr 2020 - 15:51:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Kata MUI Mengenai Banyaknya Penolakan Jenazah Korban Covid-19 Oleh Masyarakat

tscom_news_photo_1585990274.jpg
Gedung MUI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara mengenai adanya penolakan oleh warga terkaitpemakamanjenazahkorban virus coronaCovid-19. Menurut MUI, jika ada upaya menghalangi pemakaman korban Covid-19 hukumnya dosa.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, upaya penghalangan pemakaman jenazah Covid-19 sama saja menghalangi ditunaikannya hak jenazah.

"Jangan sampai kita umat muslim menerima dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap jenazah," kata Asrorun dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB, Sabtu (4/4/2020).

Ia menilai kewaspadaan boleh saja ditengah pademi virus Corona, hanya saja kewaspadaan itu harus dibarengi ilmu pengetahuan agam secara utuh.

Edukasi, kata Asrorun, harus diberikan lantaran masih banyak masyarakat kerap melakukan penolakan terhadap jenazah Covid-19. Untuk itu, MUI mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah Covid-19.

"Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat dan tanggulangi covid-19," papar Asrorun.

tag: #panja-corona  #mui  #virus-corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...