Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 05 Apr 2020 - 09:17:03 WIB
Bagikan Berita ini :
Revisi PP 99/2012 sebagai usulan pembebasan napi korupsi bisa saja tidak disetujui Presiden

Yasonna Tegaskan Usulan Pembebasan Napi Korupsi Butuh Persetujuan Presiden

tscom_news_photo_1586052196.jpg
Yasonna Hamonangan Laoly (tengah) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan virus Corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) belum disahkan sepenuhnya karena perlu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Dia menegaskan kembali soal usulannya itu, bahwa tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kriteria tersebut hanya membebaskan napi yang usianya lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).

Yasonna menjelaskan, kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena kondisi kesehatan yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.

"Banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas"

Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut. Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.

Dari 64 nama tersebut, imbuh Yasonna, hanya ada nama pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi perhatian publik

"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan virus korona atau Covid-19 di lapas

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020)u.

tag: #korupsi  #kemenkumham  #menkumham-yasonna-laoly  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement