Berita
Oleh Rihad pada hari Wednesday, 08 Apr 2020 - 06:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Inilah Daftar Yang Harus Dipatuhi Warga Setelah Jakarta Menerapkan PSBB, Anies Akan Tegas Pelanggar

tscom_news_photo_1586276834.jpg
Anies Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku mulai Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan. Pengumuman tersebut disampaikan Anies menyusul persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait PSBB di Jakarta. "DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020, " ujar Anies Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa malam (7/4/2020).

Anies pun menegaskan secara prinsip DKI selama ini sudah menerapkan apa yang diatur lewat PSBB seperti pembatasan rumah ibadah, sekolah, tempat kerja, dan transportasi. "Yang akan dilakukan mendatang adalah untuk penegakan agar ditaati masyarakat," katanya.

Anies menyebut ada delapan sektor usaha yang akan tetap berjalan meski PSBB dilakukan di Ibukota. "Kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," kata Anies. Delapan sektor tersebut adalah sektor kesehatan, sektor pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, kegiatan distribusi barang, kebutuhan sehari-hari, serta sektor industri strategis yang ada di kawasan ibukota.

"Jadi semua kegiatan lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah, dan delapan sektor ini, sektor kesehatan misalnya, itu diizinkan untuk tetap kegiatan. Ini bukan hanya Rumah Sakit dan klinik, ini termasuk industri kesehatan, seperti industri produksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang," kata dia.

"Artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan mengharuskan ada fasilitas cuci tangan yang mudah, dan melakukan cuci tangan yang rutin. Jadi protap itu dilakukan," ucap dia.

Mobil Pribadi Tidak Dilarang

Anies Baswedan mengatakan kendaraan pribadi tak dilarang. Kendaraan yang dibatasi hanya kendaraan umum. "Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum," kata Anies.

Anies menjelaskan kendaraan pribadi dapat berkegiatan seperti biasa. Namun, jumlah penumpang dibatasi untuk menerapkan physical distancing. "Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," ujar Anies. "Tetapi secara umum tidak dilarang," imbuhnya.

Kendaraan Umum Dikurangi

Transportasi umum, seperti bus, diizinkan berkapasitas maksimal 50% dari total kapasitas.

"Kapasitasnya (transportasi umum) turun 50%. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus," ujar Anies.

Anies tidak mengizinkan kapasitas transportasi umum penuh terisi penumpang. Selain penumpang, jam operasional dibatasi.

"Jadi kita tidak izinkan penuh, tapi cukup 50%. Dibatasi jamnya dan dikurangi penumpang," jelas Anies.

"Akan dibatasi juga jam operasinya nanti dari jam 6 hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ujar Anies.

Tindakan Tegas

Anies menyatakan bahwa pihaknya bersama TNI dan Polri bakal menindak tegas kepada orang yang melanggar PSBB. "Kami akan melakukan semua langkah dengan tegas. Kita tidak akan melakukan pembiaran. Kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan," kata Anies di Balai Kota, Selasa malam (7/4).

"Kami akan mengambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov DKI, Kepolisian, dan TNI akan melakukan penertiban dan juga memastikan bahwa seluruh ketentuan PSBB diikuti seluruh masyarakat," kata Anies.

"Pada saat PSBB dilaksanakan, tidak diizinkan kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. Di luar ruangan maksimal 5 orang, di atas 5 orang tidak diizinkan," kata Anies.


tag: #anies-baswedan  #corona  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement