Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 08 Apr 2020 - 12:11:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Jeritan Rakyat di Tengah Wabah Korona Lebih Utama Dibanding RUU 

tscom_news_photo_1586322619.jpg
Warga melintas di area mural Tolak RUU RKUHP di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019). (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Di saat masyarakat menjerit akibat efek buruk yang dibawa virus korona, tak menyurutkan Komisi Hukum DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedari kemunculannya selalu menuai kontroversi. Pimpinan Komisi III yang mengawal bidang hukum di DPR pernah berujar bahwa wabah korona tak akan membuat fungsi DPR berhenti untuk membahas sejumlah RUU.

Selain RUU Omnibus Law, ada lagi RUU yang tak pernah sepi dari penolakan masyarakat, khususnya mahasiswa, yakni RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Kendati sebagian anggota komisi III DPR tetap menginginkan dua RUU itu tetap berlanjut dibahas ditengah wabah saat ini, namun masih ada anggota lain yang menginginkan Bagar RUU itu ditunda.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menjadi salah satu anggota yang menolak pembahasan dua RUU itu dibahas saat virus Wuhan ini sedang berjalan menuju puncak. Politikus Demokrat ini meminta Komisi III DPR menunda pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemasyarakatan di saat masyarakat Indonesia sedang menghadapi pandemi korona.

"Di saat jeritan penderitaan rakyat, maka seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan COVID-19," kata Didik dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> DPR Segera Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi UU Untuk Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas

> Pembahasan RKUHP Bisa Lanjut Meski Wabah Melecut

> Minta DPR Fokus Tangani Pandemi Covid-19, Fraksi PKS dan Demokrat Siap Jegal RUU Omnibus Law?


Didik menilai, pembahasan RUU seharusnya bisa dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari pandemi. Oleh karenanya tindakan komisi III yang berkukuh membahas kedua RUU itu dinilai terlalu terburu-buru dan akan menimbulkan persepsi jelek di publik. Dia berujar apa yang mau dikejar dari kedua RUU itu di saat rakyat sedang menghadapi pandemi Covid-19.

Menurutnya, jika kedua RUU itu untuk kepentingan rakyat, maka harus melibatkan publik dalam pembahasannya. Sementara saat ini, tidak mungkin dilakukan rapat dengan mengumpulkan elemen dari masyarakat membahas RUU itu. Sebab, itu akan memicu penyebaran virus ke orang lain.

"Tunda dulu (pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan), tunggu hingga wabah Covid-19 berhenti dan rakyat siap berpartisipasi," ujarnya.

Didik mengatakan hingga saat ini belum ada rapat internal di Komisi III DPR terkait teknis akan dimulainya pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan. Dia mengungkapkan, hingga saat ini Fraksi Partai Demokrat belum menerima permintaan Komisi III DPR untuk keanggotaan di panitia kerja (panja) menggodok kedua RUU tersebut.

"Pembahasan RUU tidak sesederhana yang dipandang, harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi," katanya lagi.

Dia menilai mekanisme teknis terkait hal tersebut, seperti rapat-rapat dan kegiatan lain yang membawa konsekuensi interaksi secara langsung dan dalam jumlah banyak, sangat tidak dimungkinkan pada saat darurat kesehatan masyarakat karena COVID-19.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III DPR belum berbicara terkait penyelesaian RUU Pemasyarakatan dan KUHP, namun baru dibicarakan mengenai pasal-pasal kontroversial dalam kedua RUU tersebut.

"Kami di Komisi III DPR belum bicara penyelesaian (RUU Pemasyarakatan dan KUHP), baru bicara pembahasan termasuk ada pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan dan dibahas masing-masing panitia kerja di Komisi III," kata Herman kepada para wartawan, di Jakarta, Kamis (2/4).

Herman menuturkan, kedua RUU tersebut memang sudah masuk dalam agenda pembahasan dalam masa persidangan ketiga, sesuai kesepakatan di Badan Legislasi (Baleg) pada saat di masukan dalam RUU carry over.

tag: #rkuhp  #komisi-iii  #partai-demokrat  #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement