JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sepanjang 2015 ini ternyata ada sebanyak 90 orang terjerat kasus pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE). Mereka yang terjerat itu rata-rata terjerat kasus di dunia maya di antaranya pencemaran nama baik, penipuan transaksi online, hingga prostitusi online.
Sejak kehadiran UU ITE, banyak pihak yang sudah mendesak untuk dilakukan revisi. Sebab pasal-pasal dalam UU ITE itu rentan dengan pasal karet. Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Antonius Malau mengatakan, pihaknya mendesak agar UU ITE itu bisa direvisi.
"Banyak pihak mendesak agar UU ITE ini direvisi. Adapun pasal yang perlu direvisi adalah pasal 27 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Banyak yang merasa keberatan terhadap ancaman sangsi pidana yang memberatkan dan tidak proporsional. Karena itu, Kemenkominfo mendesak kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap UU ITE," katanya dalam sebuah diskusi bertajuk "Revisi UU ITE : Upaya Menjamin Kebebasan yang Bertanggungjawab dalam Melindungi Kepentingan Nasional" di Gedung Dewan Pers Kebon Sirih Jakarta, Rabu (27/05/2015).
Hanya saja usulan revisi itu selalu mental dan tidak pernah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). (ai)