JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih perlu disempurnakan. Ini mengingat ada beberapa poin di dalam RUU tersebut yang dianggap melemahkan.
Jadi, dalam hal ini DPR dengan pemerintah telah sepakat RUU KPK ditunda dan tidak dimasukan dalam Prolegnas 2015.
"Itu sesuai kita bicarakan dengan Presiden dan juga pimpinan DPR. Intinya Presiden dan juga DPR ingin adanya penyempurnaan hal-hal yang tidak memberikan suatu kelemahan, tapi penguatan terhadap KPK," kata Setya di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Selain itu, Setya Novanto juga mengungkapkan kalau salah satu poin penguatan RUU KPK yang diinginkan oleh DPR yakni KPK bisa bersinergi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam memberantas korupsi.
"Revisi UU KPK ini memang waktunya tidak tepat. Lebih baik fokus pada APBN 2016," tukasnya. (mnx)