Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Thursday, 23 Apr 2020 - 11:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Gerindra Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja

tscom_news_photo_1587612256.jpg
Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR Fraksi Gerindra, Obon Tabroni (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Ketenagakerjaan (Komisi IX) DPR RI, Obon Tabroni, meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Ada tiga hal yang menurutnya menjadi alasan mengapa kluster tersebut harus ditarik dari RUU Cipta Kerja.

Pertama, pasca Covid-19 tatanan dan struktur ekonomi global menjadi berubah. Obon mengingatkan jangan sampai ketika RUU Cipta Kerja disahkan, ternyata regulasi itu tidak bisa menjawab tantangan ke depan.

"Omnibus law kan dipersiapkan sebelum Covid-19. Artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pasca pandemi corona ini usai," kata Obon dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).


TEROPONG JUGA:

> RUU Omnibus Law Cipta Kerja Tak Mendesak Dibahas

> PAN Minta Penanganan Virus Corona Lebih Utama, Dibandingkan Omnibus Law

> Jokowi Bertemu Pimpinan Konfederasi Buruh Bahas Omnibus Law


Kedua, pembahasan RUU Cipta Kerja ini akan berdampak pada lebih dari 50 juta pekerja formal. Sehingga, kata dia, penyusunan RUU Cipta Kerja tidak boleh sembarangan dan terburu-buru, apalagi tidak melibatkan partisipasi yang luas dari masyarakat.

"Saya rasa perlu kajian yang lebih mendalam, termasuk dengan melibatkan partisipasi dari elemen terkait yang lebih luas sejak dari penyusunan draft.Untuk itu kami juga menyarankan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Ketiga, lanjut Obon, pemerintah sebagai pihak yang menginisiasi RUU ini perlu meninjau ulang keberadaan Omnibus Law secara keseluruhan. Dia menegaskan DPR bersama pemerintah tidak perlu terburu-buru memaksakan untuk membahas RUU Cipta Kerja di masa pandemi, sehingga semua pihak bisa lebih fokus pada penanganan Covid-19.

"Omnibus Law perlu ditinjau ulang kembali, dengan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tidak hanya semata-mata melihat dari sisi investasi," tandasnya.

tag: #omnibus-law  #komisi-ix  #obon-tabroni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

AdMedika dan TelkoMedika Bersinergi Dukung Pemulihan Kesehatan Korban Bencana di Sumatra

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 02 Feb 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra sepanjang November hingga akhir Desember 2025 menimbulkan dampak kemanusiaan yang ...
Berita

Deretan Nama-nama Ini Dikabarkan Bakal Jadi Ketum Ormas MKGR

JAKARTA (TERPONGSENAYAN)- Sejumlah nama dinilai bisa mengisi pos kursi Ketua Umum di ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Ormas MKGR) menggantikan Adies Kadir yang telah ditetapkan sebagai ...