JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Seorang wanita ditangkap polisi setelah meneriaki dan meludahi karyawan restoran cepat saji KFC di Singapura. Ia pun terancam kena denda S$2.000 atau sekitar Rp32 juta gegara melanggar aturan tinggal di rumah yang ditetapkan pemerintah Singapura.
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pembeli mendatangi restoran KFC yang terletak di pusat perbelanjaan NEX, Singapura.
Seorang karyawan yang sebenarnya tidak bertugas terpaksa melayani wanita berusia 42 tahun ini. Menurut keterangan polisi yang dilansir channelnewsasia.com (25/4/2020), karyawan memintanya untuk bersabar menunggu ada pelayan yang melayani.
Namun karena tak sabar, wanita tadi langsung berteriak dan meludahi karyawan tersebut. Pihak KFC pun melaporkan kepada polisi. Namun ketika polisi datang, wanita itu sudah pergi meninggalkan KFC.
Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap wanita. Wanita disangkar melakukan pelanggaran publik.