Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Sabtu, 25 Apr 2020 - 21:37:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Gegara Meludahi dan Meneriaki Karyawan KFC, Seorang Wanita Terancam Didenda Rp 32 Juta

tscom_news_photo_1587825462.jpg
Wanita di KFC Singapura (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Seorang wanita ditangkap polisi setelah meneriaki dan meludahi karyawan restoran cepat saji KFC di Singapura. Ia pun terancam kena denda S$2.000 atau sekitar Rp32 juta gegara melanggar aturan tinggal di rumah yang ditetapkan pemerintah Singapura.

Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pembeli mendatangi restoran KFC yang terletak di pusat perbelanjaan NEX, Singapura.

Seorang karyawan yang sebenarnya tidak bertugas terpaksa melayani wanita berusia 42 tahun ini. Menurut keterangan polisi yang dilansir channelnewsasia.com (25/4/2020), karyawan memintanya untuk bersabar menunggu ada pelayan yang melayani.

Namun karena tak sabar, wanita tadi langsung berteriak dan meludahi karyawan tersebut. Pihak KFC pun melaporkan kepada polisi. Namun ketika polisi datang, wanita itu sudah pergi meninggalkan KFC.

Polisi tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap wanita. Wanita disangkar melakukan pelanggaran publik.

tag: #kfc  #restoran-cepat-saji  #singapura  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement