Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 27 Apr 2020 - 20:37:32 WIB
Bagikan Berita ini :

97 Kasus Hoaks Corona, Motifnya Mulai dari Iseng Hingga Tak Puas pada Pemerintah

tscom_news_photo_1587993537.jpg
Karopenmas Polri, Brigjen Raden Argo Yuwono (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan ada 97 kasus baru penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai COVID-19. Pihak Polri mengaku telah menangani kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Argo Yuwono mengungkapkan, kasus hoaks terbanyak terjadi di daerah hukum Polda Metro Jaya, yaitu sebanyak 12 perkara.

"Disusul Kepolisian Daerah Riau dengan 9 kasus, di Kepolisian Daerah Jawa Barat ada 7 kasus, dan 57 kasus sisanya tersebar di Kepolisian Daerah lainnya beserta Badan Reserse Kriminal Polri," kata Argo melalui konferensi pers secara daring, Senin, (27/4/2020).


TEROPONG JUGA:

>Awas Berita Keliru Soal Korona! Ini Peringatan dari Pemerintah

>Marak Isu Hoak Corona, Golkar Minta Kader Kondusifkan Keadaan Di Masyarakat


Argo menuturkan, umumnya para tersangka mengaku menyebarkan berita hoaks lantaran tak puas dengan kinerja pemerintah. Sedangkan alasan lainnya karena iseng semata. Para pelaku itu pun disangkakan terjerat Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meyakini kasus serupa akan terus terjadi, terlebih selama musim pandemi banyak pihak yang memanfaatkan keadaan untuk membuat keonaran. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri apabila menerima pesan berantai di media sosial terkait wabah korona.

"Saring dulu sebelum sharing, sehingga tidak menjadi pelaku penyebar berita bohong," kata Argo.

tag: #hoaks  #polda-metro-jaya  #polri  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden menjuntainya kabel listrik di jalan yang menyebabkan seorang siswi SMA kecelakaan hingga ...
Berita

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisal YTR ...