Bisnis
Oleh Rihad pada hari Tuesday, 28 Apr 2020 - 21:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak Rp 64,1 Triliun, Berikut Daftar Penerimanya

tscom_news_photo_1588081250.jpg
Sri Mulyani (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siap memberi insentif pajak Rp 64,1 triliun. Ini merupakan penambahan dari paket stimulus jilid 2 sebesar Rp 22,9 pada Februari lalu. Sri Mulyani menyatakan dampak akibat covid-19 meluas ke berbagai sektor, sehingga insentif pajak pun bertambah.

Para penerima keringanan pajak ada beberapa pihak. Menkeu akan memberikan insentif pembebasan PPh kepada seluruh Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari 0,5% menjadi 0% selama enam bulan. Estimasi nilai insentifnya mencapai Rp 2,4 triliun dengan pembebasan PPh menggunakan mekanisme DTP.

Sri Mulyani juga akan memberikan fasilitas Pajak Penambahan Nilai Dasar Pengenaan Pajak (PPN DPP) nilai lain atau penundaan pajak konsumen tersebut kepada lima sektor yakni, hasil pertanian, kayu bulat dari hutan alam dan/atau hutan tanaman industri, pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan energy terbarukan listrik. Anggaran yang digelontorkan ini sebanyak Rp 25,4 triliun.

Sri Mulyani juga memperluas cakupan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Virus Corona yang terbatas pada sektor manufaktur dan/atau perusahaan.

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dialokasikan sebanyak Rp 35,3 triliun. Estimasi nilai insentif tersebut diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) selama enam bulan diberikan kepada 18 sektor usaha.

Pemerintah juga memberi relaksasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor selama enam bulan kepada 9 sektor usaha.

Selain itu, ada pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% selama enam bulan kepada 18 sektor usaha.

Ada pula relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat selama enam bulan kepada 9 sektor usaha. Sembilan sektor sektor penerima insentif tersebut berasal dari sektor manufaktur.

Sementara 18 sektor usaha lainnya merupakan tambahan sektor usaha baru, antara lain;

1. Pertanian, kehutanan, perikanan (100 Klasifikasi Baku Usaha Indonesia - KBLI)

2. Pertambangan dan penggalian (27 KBLI)

3. Industri pengolahan (127 KBLI)

4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin (3 KBLI)

5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi (1 KBLI)

6. Konstruksi (60 KBLI)

7. Perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor (193 KBLI)

8. Pengangkutan dan pergudangan (85 KBLI)

9. Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum (27 KBLI)

10. Informasi dan komunikasi (36 KBLI)

11. Aktivitas keuangan dan asuransi (3 KBLI)

12. Real estate (3 KBLI)

13. Servis jasa profesional ilmiah dan teknis (22 KBLI)

14. Aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha lain (19 KBLI)

15. Pendidikan (5 KBLI)

16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial (5 KBLI)

17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi (52 KBLI)

18. Aktivitas jasa lainnya (3 KBLI)

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, adanya perhitungan nilai insentif ini berdasarkan daftar usulan KBLI dari Kemenko Perekonomian yang terdiri dari 749 Klasifikasi Baku Usaha Indonesia (KBLI) dan Perusahaan Kawasan Berikat.

Sementara, untuk insentif kawasan berikat yakni kepada 10 sektor usaha yang terdiri dari 242 KLU sebanyak Rp 951 miliar




tag: #sri-mulyani  #stimulus-ekonomi  #ekonomi-indonesia  #corona  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement