Berita
Oleh Rihad pada hari Friday, 01 Mei 2020 - 11:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Kemenag dan Kemendikbud Janji Bayar Guru Honorer dengan Dana BOS

tscom_news_photo_1588308059.jpg
Ilustrasi guru sedang mengajar (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Akibat kebijakan bekerja dari rumah, para guru honorer mengalami kesulitan. Mereka mengeluarkan uang untuk kuota dan kepausan lain tetapi tidak mendapatkan pemasukan. Mereka telah mengadukan masalah ini dan telah dibahas tiga pihak yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Menteri Agama Fachrul Razi dan Plt Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhamad. Kesimpulannya, gaji guru honorer selama pandemik virus corona baru (Covid-19) tetap dibayarkan penuh melalui dana BOS.

Dalam kasus ini KPAI telah menerima 246 pengaduan. KPAI juga mempelajari hasil survei Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 13-21 April 2020.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan selain guru di sekolah negeri, persoalan di sekolah swasta juga dibahas. Antara lain tentang siswa tidak mampu membayar SPP karena keluarganya terdampak wabah covid 19.

Rakornas itu pun memutuskan para guru honorer di sekolah dan madrasah wajib dibayarkan penuh honornya melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Selain itu juga menyepakati bahwa perubahan penggunaan dana BOS terkait honor guru ini akan dipermudah proses administrasinya oleh Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag.

Keputusan ini kemudian dituangkan ke dalam beberapa rekomendasi Rakornas. Pemerintah Daerah akan memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak covid-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. "Termasuk memastikan honorarium dan kuota internet dalam proses PJJ," ucap Retno.

Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa PJJ saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS.

Selain itu, menyederhanakan proses administrasi perubahan penggunaan dana BOS yang harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan, sebagaimana arahan Mendikbud Nadiem beberapa waktu lalu.

tag: #corona  #honorer-k2  #guru  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement