JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, bahwa wacana melakukan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak berarti melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
"Relaksasi itu bukan berarti melanggar protokol kesehatan," ujar Mahfud MD, di Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Ia menjelaskan wacana ini muncul untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi yang cukup parah di tengah pemberlakuan PSBB, akibat pandemi COVID-19.
"Ekonomi tidak boleh macet, tidak boleh mati. Oleh sebab itu Presiden mengatakan ekonomi harus tetap bergerak, tapi tetap di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud menilai pemberlakuan PSBB di berbagai wilayah berbeda-beda. Ada wilayah yang sangat ketat melarang masyarakat untuk menjalankan aktivitas di luar rumah. Namun, terdapat pula wilayah yang warganya melanggar aturan PSBB dengan mudah.
Berdasarkan hal tersebut, dia berpandangan perlu adanya pemberlakuan relaksasi PSBB.
"Di berbagai tempat itu berbeda. Ada yang begitu ketat orang mau bergerak ke sana tidak bisa, mau cari uang tidak bisa, mau ini tidak bisa. Tapi, di tempat lain ada orang yang melanggar dengan begitu mudahnya. Nah ini, yang dimaksud perlu dilakukan relaksasi," kata Mahfud.
Sebelumnya, dalam siaran langsung di akun instagramnya, Sabtu (2/5), Mahfud menyebut Pemerintah tengah memikirkan adanya relaksasi PSBB, sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat pemberlakuan PSBB.
"Kita tahu bahwa ada keluhan sekarang ini sulit keluar, sulit berbelanja dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. Kita sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB," kata Mahfud.