JAKARTA ( TEROPONG SENAYAN ) -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita mengatakan, vaksinasi selama bulan Ramadan tidak membatalkan puasa sebagaimana fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tetap disuntik aja, kan dari MUI juga tidak melarang," kata Novarita saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (6/4/21).
Ia menjelaskan secara total, vaksinasi di Depok menyasar kepada 1,4 juta orang. Saat ini, ia menyebut, proses vaksinasi dalam proses tahap dua yang menyasar lansia dan petugas pelayan publik.
Di Depok sendiri, ia mengatakan, jumlah warga yang mendapat vaksinasi belum terlalu banyak.
"Baru sedikit, karena vaksinnya datang sedikit, datang bertahap," kata dia tanpa menjelaskan secara rinci berapa jumlah warga yang telah mendapat vaksin.
Terpisah, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi mengatakan, sudah ada surat keputusan dari Kementerian Agama soal pelaksanaan vaksin selama Ramadan yang diperbolehkan.
"Dari sisi fatwa MUI juga diperbolehkan, dan tidak ada pemberitahuan juga Pemkot Depok soal pemberhentian vaksin," ucap Imam.
MUI sebelumnya menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuscular.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun dalam keterangan resminya, Selasa (16/3)