JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengenai surat edaran tunjangan hari raya (THR) jangan sampai pro pengusaha atau melindungi pengusaha, termasuk soal tak adanya sanksi bagi pengusaha yang bandel tak membayar THR bagi karyawan.
Iqbal menduga isi surat edaran tersebut akan memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar THR sebesar 100% atau dengan cara mencicil. Jika demikian, kata Iqbal, KSPI dan serikat pekerja lain dengan tegas akan menolak kebijakan tersebut.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, setiap pengusaha wajib membayar THR 100% bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun. Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya.
Oleh sebab itu, rencana dibuatnya surat edaran Menaker tentang THR tidak boleh bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah tersebut.
“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100% bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (4/5).
TEROPONG JUGA:
>Mereka yang Tak Dapat THR Jauh Lebih Baik dari Mereka yang di-PHK
>Soal THR Lebih Kecil, Ketua KORPRI: Tidak Semua Setuju, Namun Bisa Mengerti
Aktivis buruh ini menerangkan, di tengah pandemi korona, daya beli buruh harus tetap dijaga. Jika THR dibayar di bawah 100% atau tidak dibayar sama sekali, maka akan memukul daya beli buruh di saat lebaran. Sehingga konsumsi akan turun drastis yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi makin hancur.
“Jadi isi dari rencana surat edaran Menaker tersebut harus tetap mewajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil dan dibayar di bawah 100%,” tegasnya.
Jika terbukti hal itu dilakukan, iqbal menegaskan, Menaker ibarat "menjilat ludahnya sendiri" karena kebijakan ini bertentangan dengan peraturan pemerintah yang notabene berada dilingkup wilayah dia sendiri. Untuk itu, KSPI mendorong pemerintah untuk menyelamatkan daya beli buruh dan rakyat Indonesia di waktu lebaran dengan memastikan setiap mereka yang bekerja mendapatkan THR.
“Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau nilainya di bawah 100%.” ungkapnya.
“KSPI dan buruh Indonesia akan mengambil tindakan tegas untuk melawan surat edaran tersebut, bilamana isinya tidak sesuai dengan harapan kaum buruh,” tambah pria yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ini.
Iqbal memastikan KSPI bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi akan tetap fokus melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, seraya mendorong adanya perencanaan strategi untuk pencegahan darurat PHK. "Termasuk mendukung kebijakan stimulus untuk menangani Covid-19 dan kartu para kerja yang tepat sasaran,” pungkas Iqbal.
Sementara itu, padaRapat Kerja Kemenaker dengan Komisi IX DPR secara telekonferensi awal April (2/4) lalu, Ida Fauziyah memastikanTHR tetap dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, meskipun saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19.
Bahkan Ida menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah. THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker Ida mengutip laman Kemenaker.