JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu boleh bernapas lega. Pasalnya, tuduhan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu melakukan tindakan pidana korupsi tidak terbukti. Itu menurut keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam amarnya yang dikeluarkan apda Kamis ini (7/5/2020).
Seperti dilansir reuters.com (7/5/2020), MA memutuskan Benjamin tidak melanggar hukum, sehingga dengan putusan tersebut, Benjamin akan tetap diperbolehkan membentuk kabinet pemerintahan koalisi bersama Benny Gantz.
Dalam dalam keputusan itu, MA mengeluarkan pernyataan yang berbunyi bahwa keputusannya "tidak boleh ditafsirkan sebagai mengurangi gravitasi tuduhan yang dihadapi terhadap kejujuran publik, atau kesulitan yang ditimbulkan oleh masa jabatan perdana menteri yang dituduh melakukan kejahatan."
Sebelumnya ada gugatan yang dilayangkan oleh kelompok oposisi atas tudingan kepada Benjamin bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Jika terbukti maka Benjamin tak boleh membentuk kabinet. Dengan begitu nantinya Gantzlah yang menentukan kabinet.
Jika itu terjadi maka akan terjadi kekosongan hukum, karena berdasarkan kesepakatan yang berkekuatan hukum mereka berhak membentuk kabinet bersama.