JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Usulan revisi UU Pilkada di Komisi II DPR masih belum bulat. Pro dan kontra masih mewarnai sikap di komisi pemerintahan tersebut. Untuk menentukan direvisi atau tidak, kemungkinan besar akan diambil voting di sidang paripurna.
"Ya kalau tidak tercapai kesepakatan ya voting, pasti voting," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edhy di komplek parlemen, Senayan, Kamis (28/5/2015).
Meskipun demikian, politikus PKB ini tak sepakat jika terbelahnya sikap DPR terhadap revisi UU Pilkada sebagai perseteruan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) kembali menggelegar. Lantaran, kata dia, dalam satu fraksi saja banyak yang setuju dan menolak terhadap revisi UU Pilkada.
"Menurut saya tidak ada lagi komposisi KIH-KMP. Sudah cair lah ini. Karena PPP sendiri pandangannya terpecah, PAN terpecah, Demokrat pandangan berbeda. Saya kira cairlah, tidak ada KMP-KIH," tandasnya.(al)