Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 28 Mei 2015 - 17:12:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Jilbab Wanita TNI, PKS: Panglima TNI Pemberi Harapan Palsu

12Moeldoko-(indra)-tscom.JPG
Jenderal TNI Moeldoko (Sumber foto : intanews.my.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang sebelumnya memperbolehkan prajurit wanita TNI mengenakan jilbab kemudian dibantah sendiri olehnya dinilai sebagai sikap yang tidak konsisten.

Hal itu diutarakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta. "Hal ini kembali mengecewakan masyarakat dan prajurit wanita TNI seolah hanya harapan palsu saja," kata Sukamta kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Lebih lanjut Sukamta mengungkapkan, salah satu alasan penganuliran ini adalah opini yang berkembang jika prajurit wanita TNI berjilbab maka akan menganggu soliditas.

"Sebaiknya Panglima TNI segera menuntaskan polemik ini. Saya mendesak agar Panglima segera mengeluarkan Surat Keputusan (Skep) untuk mengatur pembolehan prajurit TNI secara umum dan tidak ada pelarangan jilbab disitu," tandasnya.

Panglima TNI Moeldoko sebelumnya menyatakan membolehkan prajurit Wanita TNI (Wan TNI) mengenakan jilbab dalam bertugas.

"‎Pakai saja, kita (TNI) enggak melarang kok. Wanita TNI mau pakai jilbab, pakai saja. Kalau pakaian dinas memakai jilbab, memang kita pernah melarang? Enggak usah ribut. Itu urusan masing-masing," ujarnya di Medan, Jumat (22/5/2015).‎

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal M Fuad Basya, beberapa hari kemudian mengoreksi pernyataan pimpinannya. Dia pun membantah wacana yang membolehkan anggota perempuan TNI berjilbab dalam pakaian dinas.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan mengatur tentang pakaian dinas prajurit TNI. Hanya saja secara umum tidak ada pelarangan jilbab.(yn)

tag: #jilbab tni  #panglima tni  #moeldoko  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Prof Romli: Saya Siap Jadi Saksi Ahli Hadapi Budi Said Jika Lakukan Kasasi ke MA

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 24 Feb 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan ...
Berita

Aliansi BEM NKRI Geruduk KPK, Desak Pengusutan Kasus Penambahan Reses DPD RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aliansi BEM NKRI menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/2/25) pukul 10.00 WIB.  Aksi ini dilakukan untuk ...