JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tak kaget dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 alias Perppu penanganan korona menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR hari ini (12/5). Pasalnya, perubahan itu malah semakin menguatkan niat MAKI menggugat peraturan yang dinilai bermasalah itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan menghormati hak DPR yang telah menjalankan fungsinya. Untuk itu, kata dia, MAKI akan segera mencabut gugatan terhadap Perppu Korona yang sebelumnya telah dilayangkan ke MK. Sebab, status Perppu itu kini sudah berubah menjadi UU.
Namun ia mengingatkan, dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU tak lantas MAKI berdiam diri begitu saja. Ia mengungkapkan justru MAKI akan semakin bersemangat menggugat kembali UU itu ke MK. Gugatan baru terhadap UU pengesahan Perppu dengan materi gugatan hampir sama yaitu permohonan pembatalan pasal 27 UU pengesahan Perppu.
"Kita malah senang jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantap untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," tegas Boyamin dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/5).
TEROPONG JUGA:
>MAKI Gugat Perrpu Penanganan Korona ke MK, Dinilai Ada Pasal "Superbody"
>Perppu No 1 Tahun 2020 Banjir Gugatan Ke MK, DPR : Bagus Jadi Ada Beberapa Sudut Pandang
Aktivis anti korupsi ini menjelaskan, jika Perppu 1/2020 itu sudah diparipurnakan menjadi UU maka dia akan segera mencabut gugatan. Karena objek gugatannya menjadi hilang setelah disahkan menjadi UU.
"Jika sudah resmi disahkan DPR maka gugatan di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap Undang-Undang yang mengesahkan Perppu," katanya.
Boyamin mengatakan pihaknya tengah menyiapkan gugatan baru. Upaya itu dilakukan untuk mengantisipiasi jika DPR mengesahkan Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang. Tak tanggung-tanggung, ia mengungkapkan gugatannya setebal 53 halaman.
"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas disertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan menjadi Undang-Undang.
Perppu yang selama ini juga dikenal sebagai Perppu Covid-19 tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-15, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat itu mengambil keputusan dengan menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.
"Tadi berdasarkan pandangan mini ada 8 Fraksi yang menyetujui dan 1 Menolak, Apakah Perppu Nomo 1 tahun 2020 dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?," tanya Puan kepada anggota yang hadir di ruang rapat paripurna.
"Setuju," jawab 41 anggota yang hadir secara fisik.
Diketahui satu-satunya fraksi yang menolak Perppu korona menjadi UU hanyalah fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS sebelumnya telah gencar menyuarakan penolakan Perppu korkna karena dinilai memiliki sejumlah masalah yang krusial, diantaranya potensi terjadinya korupsi dan menihilkan peran DPR sendiri.