Berita
Oleh Bachtiar pada hari Kamis, 14 Mei 2020 - 19:10:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Fraksi NasDem Ini Tak Setuju Jika Urusan Likuiditas Perbankan Dibebankan ke Himbara

tscom_news_photo_1589458225.jpg
Fauzi H Amro Politikus NasDem (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi H Amro, mengaku tidak setuju Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus mengurusi masalah likuiditas perbankan. Meski dalam kondisi darurat sekalipun.

Pasalnya, Himbara bukan regulator tapi objek kebijakan, dan mereka tak boleh masuk sebagai regulator.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK)

"Penunjukkan tersebut juga bertentangan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan," tandas Fauzi dalam keterangan tertulis, Kamis (14/05/2020).

Dijelaskannya, dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan Tahun 2016 pasal 5 dan 6 disahkan oleh Presiden Jokowi ini mengatur peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam struktur tersebut, lanjut dia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam Bab III Pencegahan Krisis Keuangan terutama pasal 16, 17, 18, 19 dan pada bagian ketiga penanganan permasalahan likuiditas Bank Sistemik seperti diatur dalam UU PPKSK.

"Sudah sangat jelas, lembaga yang berwenang dan diberi tugas mengurusi masalah likuiditas perbankan yaitu BI, OJK dan LPS, tak ada satu pasal pun yang menyebut peran Himbara, karena memang Himbara tidak termasuk regulator, tapi objek kebijakan," tegasnya.

Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi XI DPR-RI ini juga mengingatkan, sebaiknya KSSK tetap berpedoman UU PPKSK, dimana urusan likuiditas perbankan lebih tepat ditangani Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI dan LPS yang memiliki ranah mengurusi masalah perbankan.

Kalau berpedoman pada UU yang ada tidak ada dasar yang tepat mengalihkan tugas dan tanggung jawab urusan stabilitas ekonomi nasional kepada perbankan (Himbaran).

Itu adalah tugas KSSK sebagai regulator yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

“Tapi kalau mereka tidak mau melaksanakan tugasnya, lebih baik KSSK segera dievaluasi. Boleh jadi setelah dievaluasi ada lembaga anggota KSSK seperti OJK dibubarkan aja dan fungsinya dikembalikan ke BI, atau dibikin lembaga baru yang khusus mengurusi likuiditas perbankan yang terdampak covid-19, dengan demikian UU PPKSK juga mesti direvisi lagi,” tegasnya.

Diungkapkan Fauzi, sesuai hasil rapat Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK, dan Ketua DK LPS sebagai anggota KSSK, tanggal 6 Mei 2020, salah satu poin disepakati adalah seluruh lembaga yang tergabung dalam KSSK diharuskan membuat perencanaan kebijakan, regulasi dan program penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber pembiayaan dan pembagian resiko dan beban serta dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR-RI.

Tak pernah ada satupun kesepakatan, beber dia, menyetujui Himbara jadi penyangga likuiditas perbankan, karena itu bukan ranahnya Himbara, itu ranahnya KSSK sebagai regulator.

“Bank-bank pemerintah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan, sehingga Himbara tak boleh menjadi tumpuan untuk menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan keuangan, karena Himbara bukan regulator,” ujar legislator asal dapil Sumsel 1 ini.

Fauzi mengaku curiga, KSSK sepertinya sengaja lempar tanggungjawab ke Himbara, karena mereka takut kasus BLBI dan Century Gate bakal terulang. Jadi mereka tak mau mengambil resiko, padahal itu tugas mereka sebagai regulator, karena perlu diingatkan.

Belajar dari krisis keuangan tahun 1997-1998 lanjut alumnus HMI ini, Pemerintah sebaiknya melakukan berbagai upaya perbaikan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh dan siap dalam menghadapi krisis sistem keuangan terkait dampak dari Pandemi Covid-19.

“Karena krisis kesehatan ini akibat virus Corona dampaknya sangat luar biasa terhadap perekonomian kita, maka perlu juga dilakukan pendekatan yang luar biasa tapi selalu berpedoman pada konstitusi yang sudah disepakati bersama, untuk menghindari timbulnya kejahatan keuangan dalam era krisis kemanusian ini akibat Corona. Terakhir saya kembali menyarankan kepada KSSK agar kembali membaca UU PPKSK dan melaksanakan UU tersebut, jangan bikin alasan yang mengada-ada," pungkas Alumnus IPB.

tag: #bank-himbara  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement