JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Turki telah menahan 38 orang termasuk ketua Partai Rakyat Demokratik pro-Kurdi (HDP).
Menurut seorang pejabat di kantor gubernur Van, mereka ditangkap karena menyerang petugas keamanan Van dan seorang warga sipil.
Keduanya tengah menyalurkan makanan ke daerah yang dikarantina demia pencegahan penyebaran COVID-19.
Pemerintah Turki menganggap sebagai pemberontak. Sebab sejak 1984, kelompok separatis itu terus melakukan penyerangan di Turki. Pemerintah Ankara mengecap HDP sebagai teroris. Tidak hanya Turki, tapi juga Amerika Serikat dan Uni Eropa.