JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Ketua komisi kepemiluan (Komisi II) DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan DPR akan mengevaluasikeberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu dalamRancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang tengah digodok.
Menurutnya, ada 3 hal menyangkutkewenangan dan komposisi keanggotaan mengapakeberadaan DKPP perlu dievaluasi.
"Pertama, saya melihat kewenangan DKPP ini terlalu kuat, yaitu putusannya itu final dan mengikat, sudah setara dengan lembaga tinggi negara seperti MA dan MK," kata Doli dalam webinarbertema “Pasca Putusan DKPP No. 317/2020; Telaah Proses Politik, Hukum dan Konfigurasi Penyelenggara Pemilu” di Universitas Sumatera Utara (USU), kemarin (18/5).
Kedua, lanjut Doli, adalah kewenangan DKPP yang menurutnya harus diperjelas. Poin mengenai kewenangan ini akan menentukan sampai di mana batas pelanggaran etika yang bisa disidangkan oleh DKPP. Pasalnya, jika tidak ditentukan batas pelanggaran dikhawatirkan akan muncul subjektivitas DKPP saat memberikan keputusan sidang.
Ketiga, terkait komposisi keanggotaan DKPP. Menurut Doli, DKPP seharusnya diisi oleh figur-figur yang memiliki kapabilitas dari segi ketokohan dan kemampuan hukum, memiliki kredibilitas dan berpengalaman. "Bukan mantan kompetitor yang tidak terpilih sebagai anggota KPU dan Bawaslu," ujarnya.
TEROPONG JUGA:
>Komisi II DPR Kaji Pemecatan eks Komisioner KPU Evi Novida
>Soal Pemecatan Evi Novida, Komisi II Minta KPU Bawaslu dan DKPP Saling Introspeksi
Politikus Golkar ini mengungkapkan lembaganya akan mencermati kasus pemberhentian tetap mantan Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik oleh DKPP yang menurutnya menjadi penyebab terganggunya konsolidasi di tubuh KPU untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Ia menilai, putusan DKPP tersebut harus ditinjau ulang sebagai sehuah putusan yang berisi pelanggaran etika atau hanya sekedar perbedaan penafsiran hukum semata berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kasus Evi Novida Ginting ini harus kita cermati, menjadi entri poin kita untuk menyusun atau revisi Undang-Undang Pemilu terutama untuk mencari konsep yang ideal bagi desain penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Lebih jauh legislator asal Sumatera Utara ini mengungkapkan langkah hukum yang tengah diupayakan oleh Evi Novida Ginting Manik di PTUN juga menjadi perhatian serius bagi Komisi II DPR. Selama ini, kata dia, belum ada aturan di Undang-Undang mengenai putusan DKPP dapat digugat atau tidak oleh pihak yang disanksi, atau bagaimana sebaiknya peraturan mengatur tentang putusan DKPP yang selama ini terlalu kuat dan mengikat.
“Langkah hukum yang dilakukan Saudari Evi Novida Ginting merupakan hal baru, saya rasa belum ada anggota KPU yang diberhentikan melakukan gugatan sebelumnya. Ini menjadi pembahasan serius kami di komisi II," ucapnya.
Selain itu, Doli menilai isu mengenai desain kelembagaan penyelenggara pemilu pada pembahasan RUU Pemilu sangat penting, salah satunya adalah mengangkat kembali isu tentang badan peradilan pemilu yang sempat mencuat pada masa pembahasan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
“Apakah badan peradilan pemilu ini menjadi salah satu solusi kembali yang akan kemudian merubah pemetaan institusi penyelenggara pemilu,” tutup Doli mempertanyakan.