Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 20 Mei 2020 - 13:47:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Arsul Ingatkan Skema Kartu Prakerja Berpotensi Tersandung Kasus Hukum Layaknya BLBI

tscom_news_photo_1589957158.jpg
Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR, Arsul Sani, mengingatkan pemerintah bahwa skema pelaksanaan pelatihan kartu prakerja yang menelan anggaran Rp 20 triliun berpotensi menuai kasus hukum di kemudian hari. Pasalnya, anggaran sebesar Rp 5,6 triliun yang digelontorkan untuk 8 mitra platform dinilai hanya memberikan keuntungan kepada penyedia jasa pelatihan.

Padahal, masyarakat bisa menikmati pelatihan yang serupa secara gratis di platform YouTube maupun internet.

"Program kartu prakerjanya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yang dianggap bermasalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online di mana sebagian anggarannya Rp 5,6 triliun menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan star up tersebut," kata Arsul dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).

Wakil ketua MPR kemudian mengingatkan sejumlah kasus besar yang mempunyai masalah hukum saat masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI, Bank Century, kasus e-KTP karena gagal dalam pelaksanaan kebijakan. Untuk itu, Arsul menerangkan, jika hasil audit BPK menemukan ketidakwajaran dalam anggaran, maka bukan tidak mungkin kartu prakerja dapat mengalami masalah serupa seperti tiga kasus pendahulunya itu.

"Misalnya (BPK) melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar," jelas Arsul.


TEROPONG JUGA:

> ICW Nilai Kartu Prakerja Rawan Korupsi


Sekretaris Jenderal PPP ini pun meminta agar pelaksana kebijakan kartu prakerja tak berlindung di balik pasal 27 Peraturan Pemerintah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan virus corona yang dianggap memberi kekebalan hukum bagi pengambil kebijakan.

"Jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yang sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu. Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," tegasnya.

Legislstor asal Jawa Tengah ini meminta pemerintah agar mengevaluasi terkait pelatihan online dan anggaran yang diberikan sebelum terlambat. Halbitu dilakukan tentu untuk mencegah terjadinya kasus hukum di kemudian hari. "Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," pungkasnya.

tag: #kartu-pra-kerja  #hukum  #komisi-iii  #arsul-sani  #kasus-blbi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement