JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Politik Syamsuddin Alimsyah menilai ketegasan Presiden Jokowi dalam membuat kebijakan kerap tidak tepat sasaran.
Syamsuddin mengatakan dengn mencontohkan kebijakan Presiden Jokowi yang dinilai lembek dalam menangani pandemi corona di Tanah Air tapi justru tegas menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurutnua, keputusan Presiden menaikan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat di tengah pandemi corona karena mayoritas masyarakat mengalami penurunan daya beli akibat krisis ekonomi. Keputusan menaikan iuran BPJS Kesehatan itu justru melukai perasaan masyarakat.
“Kalau kita membaca perilaku pemerintah dalam hal kebijakan justru selalu berubah-ubah tanpa ada aspirasi dari masyarakat, misal pemerintah tetap kekeh untuk menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan," kata Syamsuddin dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (20/05/2020).
Syamsuddin menuturkan kebijakan menaikan iuran BPJS Kesehatan bertolak belakang dengan merubah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Awalnya tegas bisa tiba-tiba longgar mislanya PSBB, bahkan ada yang bilang PSBB adalah peraturan suka berubah ubah," tuturnya.
Bahkan Pendiri KOPEL Indonesia tersebut memaparkan kalau ambisi Joko Widodo menaikan iuran BPJS Kesehatan sudah terjadi sejak 2019 silam melalui Perpres No.75/2019. Namun, Perpres itu kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 27 Februari 2020.
“Ambisi untuk menaikan sebenarnya sudah sejak tahun 2019 dan kemudian ditetapkan tapi dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” paparnya.
Di sisi lain, Syamsyuddin menyatakan kalau pemerintah juga tak mau mendengarkan aspirasi masyarakat dan wakil rakyat di Senayan terkait kenaikan iuran tersebut.
Ia menyebutkan kalau mayoritas masyarakat menolak iuran BPJS Kesehatan dinaikan, tapi pemerintah tetap tak mendengarkan dan menaikan BPJS Kesehatan.
“Kalau kita lihat aspirasi masyarakat, justru menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan di DPR sendiri ada dua kali terjadi rapat yang khusus membahas kenaikan tarif ini,” ujarnya.
Syamsudin menilai pada Bulan Desember 2019 DPR melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Kesehatan maupun BPJS Kesehatan telah menyampaikan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pada saat itu DPR dengan tegas meminta pemerintah mencari solusi lain untuk menutup defisit BPJS Kesehatan tanpa harus iuran.
“Rekomendasi itu menarik tapi tidak dijalankan oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya.