JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Tradisi menerbangkan balon udara sangat berbahaya. Jika sampai terbang tak terkendali, balon udara bisa membahayakan penerbangan. Bayangkan, sebuah balon udara berukuran besar mendarat di kawasan Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.
Communication and Legal Section Head PT Angkasa Pura I Bandara Ahmad Yani Semarang, Ahmad Danar Suryanyono, membenarkan adanya peristiwa yang terjadi pada Minggu (24/5) sore tersebut. "Sudah diamankan petugas patroli gabungan bersama TNI AD," katanya, Senin (26)5).
Menurut dia, keberadaan balon tersebut tidak sampai membahayakan aktivitas di bandara tersebut karena pada 24 Mei tidak ada penerbangan komersial. Terpisah, Manajer Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko mengatakan peringatan soal kewaspadaan terhadap keberadaan balon udara ini sudah disampaikan kepada pilot.
"Notice to Airmen sebagai peringatan diri sudah kami sampaikan kepada para pilot," katanya.
Pelepasan balon udara secara liar ini, kata dia, membahayakan penerbangan. "Aturan pelarangan penerbangan balon udara ini sudah ada, namun belum semua masyarakat tahu," katanya.
Penyitaan di Wonosobo
Agar tidak semakin menjadi-jadi, kebiasaan menerbangkan balon harus dihentikan. Petugas gabungan tentara dan polisi serta aparatur Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menyita enam balon udara yang siap diterbangkan.
Camat Kalikajar, Bambang Triyono, di Wonosobo, Senin, mengatakan, petugas menindak tegas upaya penerbangan balon udara, baik yang hendak dilepas secara liar maupun yang ditambatkan pada tali.
Ia menyebutkan hal itu upaya preventif, selain demi keamanan penerbangan juga untuk menghindarkan munculnya potensi keramaian dan kerumunan massa pada saat balon diterbangkan.
"Hari ini merupakan hari kedua pemantauan dan patroli bersama di wilayah Kalikajar, tim bisa mengeksekusi dan menggagalkan 6 buah balon udara yg siap diterbangkan baik yg ditambatkan maupun yang akan dilepas oleh warga," katanya.
Balon-balon udara berukuran besar itu disita petugas gabungan. Pada kesempatan itu petugas juga menahan dua orang pembuat balon udara yang merupakan warga Desa Kembaran.
Penerbangan balon udara liar memang dilarang karena melanggar UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang Larangan Menerbangkan Balon Udara di MCA atau Military Controlled Airspace.
"Dalam UU Nomor 1/2009 itu disebutkan penerbangan balon udara liar akan dikenai sanksi, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," kata dia.