JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pada, Jumat (22/5), kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan konstruksi perkara setelah KPK resmi melimpahkannya ke Diskrimsus Polda Metro Jaya.
"Perkara ini masih kita dalami di tingkat penyelidikan, belum penyidikan. Perkara itu kan harus kami pelajari dulu, bagaimana sih konstruksi perkara yang diserahkan KPK ini, itu harus didalami dulu," kata Yusri kepada TeropongSenayan, Selasa (26/5).
TEROPONG JUGA:
> OTT Rektor UNJ, MAKI: KPK Telah Mempermalukan Dirinya Sendiri
Yusri menjelaskan tahapan penyelidikan ini belum dapat menentukan pidana apa yang dilakukan oleh 7 orang tersangka dalam peristiwa OTT tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, baru pihaknya akan melakukan penyidikan dengan menggelar perkara guna meneliti lebih jauh unsur-unsur pidana yang ada.
"Setelah terbukti unsur-unsurnya, baru diketahui pidana apa yang akan terapkan," jelasnya.
Yusri juga menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK dalam proses pendalaman perkara ini. Pasalnya, lembaga antirasuah akan berperan sebagai pengawas atas OTT yang dilakukan terhadap 7 orang tersangka tersebut.
"KPK kan supervisi, jadi harus ada koordinasi dari mereka karena perkara ini mereka yang menemukan. Makanya sekarang yang harus didalami dulu adalah konstruksi perkaranya," ujar Yusri.
Awal Mula Kasus
Seperti diketahui, kasus ini pertama kali muncul karena diduga adanya permintaan sejumlah uang THR dari Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Komarudin, kepada jajarannya. Komarudin diduga meminta THR sebesar Rp 5 juta kepada sejumlah orang melalui Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.
Dari permintaan tersebut, terkumpul uang sebesar Rp 55 juta. Berasal dari 8 fakultas serta 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Uang itu diduga dikumpulkan guna diberikan kepada pejabat di Kemendikbud yakni Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM.
Pemberian THR itu diduga terkait jasa pegawai Kemendikbud telah membantu proses kenaikan jabatan tiga dosen UNJ.
Berikutnya, KPK bersama Inspektorat Kemendikbud melakukan OTT pada 20 Mei 2020. Saat itu, Dwi ditangkap usai membagikan uang Rp 37 juta ke sejumlah orang.
Uang dibagikan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta, serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.
KPK mengamankan Dwi lalu memeriksa sejumlah orang usai OTT. Namun, KPK mengaku tak menemukan keterlibatan penyelenggara negara sehingga mereka tak berwenang mengusutnya. Atas dasar itu, KPK pun kemudian melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Polisi sudah melepaskan 7 orang yang turut diamankan dalam OTT itu. Mereka hanya diminta untuk wajib lapor sembari Polisi mendalami konstruksi perkara kasus ini.