Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 09 Mei 2025 - 13:33:38 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI Desak KPK Segera Umumkan Dua Tersangka Anggota DPR di Kasus Korupsi Dana CSR BI

tscom_news_photo_1746772418.jpg
Boyamin Saiman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada 2024. KPK menduga mereka menerima sejumlah dana dari CSR BI.

Namun, identitas dan instansi asal dua tersangka masih dirahasikan dan belum diumumkan hingga sekarang. Dari informasi, kedua tersangka itu diduga berasal dari Anggota DPR, berinisial S dan HG.

"Tersangka terkait perkara ini ada, kita dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi Setiawan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Terkait tidak kunjung diumumkannya tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI ini, memantik kritik pedas dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka kasus tersebut. MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan apabila tersangka asus korupsi dana CSR BI tidak segera diumumkan ke publik.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai KPK berada dalam tekanan dalam untuk tidak menuntaskan penyelesaian dugaan kasus korupsi dana CSR BI.

"Saya melihatnya ada tekanan buat KPK untuk tidak menuntaskan dugaan korupsi CSR dana BI. Kenapa dulu mengatakan sudah ada tersangka.Tetapi kemudian meralat lagi, dan bahasa ralatnya aneh dan sebagainya," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (8/5/2025).

Dalam ralat itu, dikatakan bahwa tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangam dana CSR BI.

Padahal penyidikan kasus tersebut, baru saja dimulai, sehingga tidak seharusnya KPK menyatakan tidak semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 terlibat.

"Saya memang belum punya data bahwa semua menyalahgunakan. Tetapi kalau menyalurkan ke masyarakat, semua dapat. Tetapi apakah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, atau disalurkan dengan benar, itu perlu penyelidikan mendalam dari KPK," ujarnya.

Koordinator MAKI ini mendesak KPK agar semua Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 yang menerima dan menyalurkan diperiksa dan dimintai keterangan.

Apabila dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Anggota DPR tersebut menyalurkan semua dana ke masyarakat, berarti yang bersangkutan bebas dari pidana korupsi.

Sebaliknya, jika ada penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke masyarakat tersebut, meskipun sedikit tetap harus diproses secara pidana.

"Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit, seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka," katanya.

Boyamin melihat KPK sepertinya mengalami kesulitan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR BI, karena KPK memang berada dalam tekanan dan intervensi luar biasa dari kekuasaan.

"Itu analisa saya, kalau mau pendapat itu hilang, maka segera umumkan dua tersangka (S dan HG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sudah disebut-sebut di muka. Kemudian langsung dilakukan penahanan, sehingga semua akan terbongkar, siapa yang melakukan penyimpangan atau tidak," tegasnya.

Karena itu, jika Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut, ia malah menjadi curiga, sebab dalam faktanya kasus tersebut, terkesan berjalan di tempat, belum ada kemajuan.

"Kalau pernyataan Ketua KPK katanya tidak halangan, kita curiga. Ini seperti kesulitan begini, kok ngomongnya nggak ada halangan. Itu alasan, Ketua KPK saja," katanya.

MAKI, kata Boyamin, akan mengawal pengusutan secara tuntas kasus dugaan korupsi daba CSR BI. Ia akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), apabila KPK tidak segera mengumumkan dan menahan dua tersangka, yakni S dan HG.

"Saya akan mengawal perkara ini untuk penuntasan perkara ini dengan cepat. Kalau terus begini, saya akan menuntut gugatan praperadilan agar KPK menuntaskan kasusnya dengan cepat," ujar Boyamin.

Gugatan praperadilan, menurut Boyamin, akan menjadi sarana bagi MAKI untuk mengawal KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi CSR dana BI.

Hal ini supaya pengusutan kasus tersebut, berjalan professional, tanpa hambatan, intervensi dan tekanan dari kekuasaan.

"Kita mengawal KPK supaya berjalan professional menghilangkan diri dari hambatan dan tekanan dari siapapun, karena yang dihadapi ini DPR. Karena DPR, 80 persen partainya penguasa, maka dugaan intervensi itu pasti ada. Maka untuk membatalkan pendapat itu, KPK harus cepat mengumumkan agar menghilangkan intervensi dari kekuasaan," pungkasnya.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement