Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Selasa, 26 Mei 2020 - 22:47:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Setelah Sempat Digunakan, Obat Malaria Untuk Membasmi COVID-19 Ini Lebih Banyak Efek Sampingnya

tscom_news_photo_1590508053.jpg
Pasien COVID-19 yang tengah dirawat (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Hydroxychloroquine telah digunakan oleh sejumlah negara untuk menyembuhkan pasien-pasien COVID-19. Obat yang sudah dikenal sebagai obat malaria sebelumnya diklaim dapat membasmi COVIDS-19, setelah Cina menggunakannya.

Indonesia bahkan mengimpornya untuk mendapatkannya. Amerika Serikat juga begitu bahkan meminta India untuk memasok obat itu segera.

Hydroxychloroquine telah dipuji oleh Donald Trump dan yang lainnya sebagai pengobatan yang mungkin untuk penyakit yang disebabkan oleh coronavirus yang baru. Presiden AS mengatakan dia menggunakan obat itu untuk membantu mencegah infeksi.

Namun kini Organisasi Kesehatan Dunia(WHO telah menyatakan obat ini banyak efek sampingnya. Sehingga WHO menangguhkan pengujian obat malaria itu karena masalah keamanan, seperti dilansir channelnewsasia.com 926/5/2020).

“Kelompok eksekutif kami sepakat untuk menunda ujicoba obat itu, untuk ditinjau oleh dewan pemantauan keamanan data," ujar Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Dr Mike Ryan, kepala program kedaruratan WHO, mengatakan keputusan untuk menunda uji coba hydroxychloroquine telah diambil dari "banyak kehati-hatian".

tag: #covid-19  #who  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...