JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Penipuan akibat investasi bodong di Indonesia mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyebut nilai kerugian tersebut sangat besar sebagai kejahatan ekonomi dalam bentuk investasi. Masyarakat berharap keuntungan dalam jumlah besar tapi justru kerugian yang diterima.
“Beberapa bulan pertama dapat bunga tinggi 10% per bulan, bulan kedua hingga ketiga dapat lagi. Setelah top up lagi miliaran rupiah, kemudian perusahaan kabur. Jadi dipancing untuk penuhi top up dulu baru ditipu,” kata Tongam dalam video conference, Kamis (28/5).
Kegiatan investasi ilegal ini sangat merugikan masyarakat. Misalnya platform fintech ilegal mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat. Diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.
"Ini ciri-ciri pinjaman yang tidak terdaftar di OJK dengan mengakses kontak ponsel peminjam. Ada juga masyarakat yang mengalami pelecehan akibat cara penagihan tidak beretika dan masuk dalam tindak pidana yang perlu dilaporkan ke kepolisian," jelasnya.
Walaupun sudah diberantas, investasi ilegal akan beroperasi kembali dengan nama aplikasi berbeda. Selama masih ada permintaan dari masyarakat, investasi ilegal tidak akan pernah hilang.
Pada 2017, Satgas Waspada Investasi telah menutup 79 entitas investasi ilegal. Namun tahun berikutnya, jumlah entitas yang ditutup meningkat menjadi 106 kemudian naik sebanyak 442 pada 2019. Hingga April 2020 saja, kembali ditemukan 61 entitas investasi ilegal.
Pada awal bulan ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka pada April 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan hingga April 2020, sudah 217 domain situs diblokir oleh Bappebti.
"Pandemi COVID-19 yang melanda hampir semua negara di dunia tak terkecuali Indonesia, tidak menyurutkan komitmen Bappebti Kemendag untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi dan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta kepastian hukum di tengah masyarakat," kata Mendag dalam siaran persnya, Kamis (7/5).