JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Permadi Arya alias Abu Janda diperiksa Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Hal itu dikatakan Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui saluran medsos Polri, Jumat (29/5/2020).
“Hari ini Permadi Arya diperiksa,” kata Ahmad.
Abu Janda kerap dilaporkan melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) tersebut diterima oleh polisi dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.
Bareskrim memulai penyelidikan terhadap laporan itu pada akhir Mei 2020. Penyelidikan itu dimulai dengan meminta keterangan Abu Janda sebagai saksi.
Abu Janda dilaporkan karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial yakni teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.