JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polri membuka kembali layanan Satpas, Samsat serta pengurusan BPKB dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. "Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru," kata Irjen Istiono,di Jakarta, Sabtu (30/5).
Dengan dibukanya kembali layanan Satpas, Samsat dan BPKB maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku.
Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya."Bagi peserta uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru," ujarnya.
Demikian juga di Samsat. Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan dibebaskan. Kakorlantas mengatakan seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan diantaranya menjaga jarak dan menggunakan masker. Sementara kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer hingga melakukan pembersihan dan disinfektan di area kerja secara berkala.
Berikut instruksi protokol kesehatan bagi petugas:
1. Petugas pelayanan dalam kondisi sehat sebelum bertugas.
2. Petugas menggunakan seragam berlengan panjang saat bertugas. Melakukan pengecekan suhu badan sebelum memulai bekerja. Jika suhu badan di atas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan bertugas dan diarahkan memeriksa kesehatan.
3. Petugas wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan saat berinteraksi dengan masyarakat.
4. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung, mulut.
5. Tetap menjaga jarak minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja saat bertugas.
6. Setelah melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
7. Menerapkan waktu kerja maksimal 8 jam sampai 12 jam sehari atau 40 jam seminggu sehingga petugas tidak kelelahan.
8. Saat pulang bertugas segera bersihkan diri.
9. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang dan suplemen tambahan seperti Vitamin C, olahraga serta melakukan pemeriksaan kesehatan rutin.
10. Bersihkan kendaraan secara berkala dengan disinfektan.
11. Lakukan pemantauan setiap petugas yang tidak masuk karena sakit guna mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19.
Sementara itu, instruksi untuk pelayanan di Satpas, Samsat, dan BPKB adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area keras dan area publik yang sering disentuh setiap hari.
2. Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses.
3. Memasang media informasi yang mewajibkan petugas dan masyarakat mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.
4. Memasang stiker atau tanda untuk menjaga jarak minimal satu meter, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian.
5. Mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk. Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menerapkan jam pelayanan.