JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Tidak lama lagi status pandemi COVID-19 segera dicabut pemerintah. Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk ancang-ancang mengajukan klaim penanganan COVID-19.
M Iqbal Anas Maruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan bahwa masa kadaluarsa klaim adalah 3 (tiga) bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, diharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan dengan lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
“Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Claim INA CBGs,” ujar Iqbal dalam keterangan persnya, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Iqbal, sampai dengan 27 Mei 2020, terdapat 291 RS yang telah mengajukan klaim khusus untuk kasus Covid-19 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
“Beberapa klaim yang diajukan oleh RS telah diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut,” kata Iqbal.
Perlu diketahui BPJS Kesehatan ditunjuk pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit terkait penanganan COVID-19.
aat ini, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yaitu tujuh hari kerja.
qbal menjelaskan, setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi RS oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja.
“Pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Iqbal.