JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya menunggu salinan lengkap putusan Saeful Bahri untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengembangkan kasus ini.
"Untuk pengembangan tentu kami masih menunggu putusan lengkap, untuk dipelajari lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).
Tak tertutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini, KPK bakal menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ali menegaskan, KPK tak ragu menjerat pihak lain jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Apabila dari analisa Penuntut Umum, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Ali mengatakan, sejauh ini tim Jaksa Penuntut KPK masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya atas vonis Saeful Bahri. Hukuman terhadap Saeful Bahri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menuntutnya untuk dihukum 2 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Mengenai putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pusat yang menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Saeful Bahri, sikap JPU KPK adalah masih pikir-pikir dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan hukum acara pidana," kata Ali.