Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Minggu, 31 Mei 2020 - 20:29:30 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Buka Peluang Ada Tersangka Baru Kasus Suap PAW Harun Masiku

tscom_news_photo_1590931770.jpg
Harun Masiku politikus PDIP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengembangkan kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya menunggu salinan lengkap putusan Saeful Bahri untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengembangkan kasus ini.

"Untuk pengembangan tentu kami masih menunggu putusan lengkap, untuk dipelajari lebih lanjut," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).

Tak tertutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini, KPK bakal menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Ali menegaskan, KPK tak ragu menjerat pihak lain jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Apabila dari analisa Penuntut Umum, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Ali mengatakan, sejauh ini tim Jaksa Penuntut KPK masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya atas vonis Saeful Bahri. Hukuman terhadap Saeful Bahri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menuntutnya untuk dihukum 2 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Mengenai putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pusat yang menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Saeful Bahri, sikap JPU KPK adalah masih pikir-pikir dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan hukum acara pidana," kata Ali.

tag: #kpk  #harun-masiku  #hasto  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement