Berita
Oleh Rihad pada hari Sunday, 31 Mei 2020 - 22:59:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Arab Saudi Buka Masjid Lagi untuk Jamaah

tscom_news_photo_1590938869.jpg
Ilustrasi masjid (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Arab Saudi kembali membuka masjid untuk jamaah, Minggu (32/5) setelah lebih dari dua bulan mematuhi aturan pembatasan guna menekan laju penularan COVID-19.

Jamaah kembali mendatangi masjid untuk shalat subuh dengan mematuhi aturan kesehatan ketat seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, menghindari jabat tangan, dan menjaga jarak setidaknya sampai dua meter dari orang lain.

Orang lanjut usia, anak-anak berusia di bawah 15 tahun, dan mereka dengan penyakit parah tidak diizinkan shalat di masjid. Jamaah juga diwajibkan berwudu dari rumah.

"Senang rasanya menikmati kasih sayang Tuhan dan sekali lagi kami dapat memanggil jamaah beribadah ke masjid daripada di rumah," kata seorang muazin Masjid Al Rajhi, Abdulmajeed Al Mohaisen.

Masjid itu merupakan salah satu yang terbesar di Riyadh, ibu kota Arab Saudi. " Saya berkaca-kaca saat kembali menginjakkan kaki di masjid dan saya mendengar azan. Terima kasih Tuhan atas berkah ini, kami dapat kembali beribadah di masjid," kata seorang warga Suriah yang tinggal di Riyadh, Maamoun Bashir.

Otoritas di Arab Saudi pada awal bulan ini mengatakan aturan pembatasan akan dicabut dalam tiga tahap sampai berakhir seluruhnya pada 21 Juni. Namun, kebijakan itu tidak berlaku di kota suci Mekkah.

Ibadah haji dan umrah, yang menarik kunjungan jutaan umat Islam dari seluruh dunia, juga masih diberhentikan.

Arab Saudi, negara dengan 30 juta penduduk, mencatat lebih dari 83.000 orang positif tertular COVID-19 dan 480 di antaranya meninggal akibat penyakit itu.

Korban jiwa akibat COVID-19 di Arab Saudi jadi yang tertinggi apabila dibandingkan dengan negara teluk lainnya.

tag: #masjid  #arab-saudi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...
Berita

Andina Thresia Narang Dorong Pemuda Jadi Pencipta Inovasi Digital

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Andina Thresia Narang mendorong pemuda menjadi pencipta inovasi digital. Ia menilai generasi muda harus mampu memanfaatkan teknologi secara ...