Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 03 Jun 2020 - 15:04:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Pedoman MUI Sholat di Masjid, Wudhu di Rumah dan Tak Boleh Salam-salaman

tscom_news_photo_1591171494.jpg
Sholat di Masjid (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Majelis Ulama Indonesia(MUI) DKI Jakarta memberikan ketentuan baru saat menjalankan salat berjamaah di masjid untuk menyesuaikan new normal. Salah satu aturannya mewajibkan para jemaah agar wudhu dari rumah, bukan di masjid.

Ketentuan ini tertulis dalam Panduan Salat Berjama’ah, Kegiatan Majelis Taklim, Dan Madrasah Diniyah/TPQ Dalam SituasiPandemi Covid-19dari MUI DKI Jakarta.

Panduan ini dibuat untuk diikuti para jemaah atau pengurus masjid saat menggelar salat jamaah atau majelis taklim saat masa kehidupan baru berdampingan dengan corona Covid-19 ataunew normal.

Dalam panduan tersebut, setidaknya ada delapan aturan yang ditulis. Mulai dari berwudhu di rumah, mengatur jarak, hingga membawa sajadah masing-masing.

"Pelaksanaan salat berjamaah dan kegiatan majelis taklim dalam situasi pendemi COVID-19 hendaknya mengikuti protokol kesehatan," demikian kutipan anjuran MUI, Rabu (3/6/2020).

Pedoman yang dimaksud di antaranya sebagai berikut:

1.Telah berwudhu di rumah masing-masing

2. Membawa sajadah dan al-Quran masing-masing

3. Mengatur jarak antar makmun atau jama’ah minimal 1 meter

4. Menggunakan masker selama berada di masjid dan menghadiri majelis taklim

5. Membiasakan cuci tangan dengan sabun ketika masuk dan keluar masjid/majelis taklim

6. Setelah shalat berjamaah tidak dilanjutkan dengan bersalam-salaman

7. Tidak datang ke masjid, majelis taklim atau kerumunan lainnya saat sakit atau kurang sehat

8. Pengurus masjid atau majelis taklim melakukan pengecekan suhu tubuh jama’ah dan menyediakan sabun atau hand sanitizer.


tag: #mui  #ormas-islam  #new-normal  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...