Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Rabu, 10 Jun 2020 - 21:18:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Buntut SE Menteri Perhubungan, KAI Operasikan Sebagian Layanannya

tscom_news_photo_1591798692.jpg
kereta api (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Selasa lalu (9/6/2020) Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19.

Peraturan itu berisi pelonggaran pembatasan sosial di bidang transportasi. Peraturan itu pun diikuti dengan Surat Edaran (SE) Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

Dari surat itu dan ditambah dengan adanya SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal reguler.

Ketentuan tersebut akan berlaku efektif mulai 12 Juni 2020. “Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, melalui keterangan resmi yang diterima Teropong Senayan.

Menurutnya, pada tahan awal akan 14 trayek KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang beroperasi kembali pada tanggal tersebut. Masyarakat dipersilahkan menggunakan jasa transportasi itu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Dengan dioperasikannya KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.

“Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” tutup Didiek.

tag: #kementerian-perhubungan  #pt-kai  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Megakorupsi Poyek Fiktif Telkom Rp 431 M, Legislator: Perampokan Terang-terangan!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyoroti soal skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp 431 miliar. Menurutnya, kasus megakorupsi di tubuh Telkom ini bukan hanya ...
Berita

Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Akibat Serangan Israel, Sukamta: Kejahatan yang Luar Biasa

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Al Jazeera melaporkan 67 orang tewas dalm waktu 24 jam (2/7) di Palestina. Dari 67 orang itu, 11 orang yang tewas di antaranya saat menunggu bantuan kemanusiaan. Mereka ...