JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Selasa lalu (9/6/2020) Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran COVID-19.
Peraturan itu berisi pelonggaran pembatasan sosial di bidang transportasi. Peraturan itu pun diikuti dengan Surat Edaran (SE) Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
Dari surat itu dan ditambah dengan adanya SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal reguler.
Ketentuan tersebut akan berlaku efektif mulai 12 Juni 2020. “Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, melalui keterangan resmi yang diterima Teropong Senayan.
Menurutnya, pada tahan awal akan 14 trayek KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang beroperasi kembali pada tanggal tersebut. Masyarakat dipersilahkan menggunakan jasa transportasi itu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dengan dioperasikannya KA ini, maka per 12 Juni KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.
“Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” tutup Didiek.