JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat sosial politik dari Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tamagola mendesak pemerintah untuk mengumumkan sejumlah nama perguruan tinggi (PT) ilegal yang tidak berhak menerbitkan ijazah. Pengumuman itu, kata dia, harus dikeluarkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah.
"Dengan demikian KPU bisa menolak calon kepala daerah yang mendaftar dengan ijazah dari perguruan tinggi ilegal yang diumumkan tersebut," ujar Thamrin kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Pasca terungkapnya dugaan ada anggota DPR RI yang menggunakan ijazah palsu, Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi menyatakan telah memiliki daftar perguruan tinggi ilegal yang menerbitkan ijazah dari program strata 1 sampai strata 3. Selain itu diketahui juga banyak oknum yang memperjual-belikan ijazah palsu kepada pejabat, calon pejabat, karyawan dan politisi.
Menurut Thamrin, dengan adanya pengumuman resmi dari pemerinrah, KPU atau KPUD dapat langsung menolak atau melaporkannya ke pihak terkait jika ada bakal calon kepada daerah yang menggunakan ijazah dari perguruan tinggi yang diumumkan tersebut.
"Jangan sampai ada lagi kepala-kepala daerah berijazah palsu," pungkas Thamrin.(yn)