Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Sabtu, 30 Mei 2015 - 13:51:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Golkar dan PPP Terancam Absen di Pilkada, Ketua KPU: Mereka Sendiri yang Pilih Berkonflik

80HusniKamil.jpg
Husni Kamil Manik (kiri) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dua partai politik (parpol), Golkar dan PPP yang masih mengalami konflik internal, membuat mereka terancam tak bisa mengikuti Pilkada serentak pada Desember 2015.

Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa kepastian ikut atau tidaknya mereka bergantung kepada internal kedua partai tersebut.

"Ikut atau tidaknya parpol yang menentukan mereka sendiri, bukan penyelenggara Pemilu (KPU)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (30/05/2015).

Saat ini, ujar dia, ada kesan opini yang dibangun bahwa Parpol tersebut terancam tidak bisa ikut Pilkada karena KPU. Padahal, terang Husni, pihaknya hanya patuh dan akan menjalankan sesuai peraturan Pemilu.

"Peraturan KPU itu lebih dulu ada dari pada konflik mereka. Misalnya, undang-undang menyebutkan peserta Pilkada adalah partai yang ikut pada Pileg Pemilu sebelumnya. Kalau tidak ikut, ya nggak bisa," imbuh dia.

Peraturan lainnya, lanjut Husni, terkait jika ada partai berkonflik, KPU juga hanya akan menjalankan undang-undang yang menyebutkan bahwa hanya Parpol yang menggunakan satu kepengurusan sah sesuai SK Menkumham.

"Konflik kalau tidak diselesaikan bukan karena salahnya penyelenggara pemilu (KPU), tapi karena mereka sendiri yang pilih konflik dibandingkan ikut Pilkada," cetusnya.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini dua partai yang berseteru belum mencapai titik temu. Konflik itu masih berproses hukum di pengadilan. Sementara KPU telah meresmikan pelaksanaan secara serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.(yn)

tag: #ketua kpu  #pilkada serentak  #golkar  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector: Banyak Tindak Pidana!

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus isi pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan ...
Berita

MotoGP Mandalika 2025 Berdampak Positif bagi Ekonomi Lokal, Telkom Andil Perkuat Akses Konektivitas Internet

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Perhelatan MotoGP Mandalika 2025 yang telah berlangsung selama 3-5 Oktober 2025, di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara, telah berhasil digelar secara sukses. ...