JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekjen DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham meminta agar kubu Agung tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol tidak sah.
Lebih baik, pinta Idrus, pihak Agung duduk bersama kubu Ical membicarakan kepengurusan Golkar. Namun, tentunya dalam posisi Golkar dipimpin Aburizal Bakrie.
"Tidak usah kasasi, kita bicarakan model kepengurusan ini saja. Tapi lead-nya Bali. Karena sesuai keputusan MA, Munas Ancol tidak sah, kalau mau itu baru bisa kita duduk bersama," ujarnya dalam jumpa pers di Puang Ocha, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).
Dijelaskan Idrus, meski dalam putusan MA tidak disebutkan Menkumham harus mengeluarkan SK kepengurusan Munas Bali, namun Munas Bali telah sah sebagai Golkar yang diakui secara hukum.
"Jadi gini, kenapa harus Bali yang mimpin? Memang MA tidak disebutkan Munas Bali atau Riau yang pimpin Golkar. Tapi, SK Menkumham kepengurusan Ancol telah dibatalkan dan sesuai dengan putusan PN Jakarta telah ditetapkan Munas Bali yang sah, yang dipimpin ARB dan Idrus Marham," sambungnya.
"Kalau tidak kasasi, maka ini sudah inkracht. Itu posisi hukumnya. Jadi ayo duduk bersama dengan mengutamakan putusan hukum," tandas Idrus.
Seperti diketahui, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie pada Selasa (17/3/2015) lalu melayangkan gugatan perlawanan hukum terkait keabsahan penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol serta keabsahan Dewan Pimpinan Pusat tandingan yaitu kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan kubu Ical. Agung cs pun mengajukan banding, dan hasilnya putusan Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan Golkar hasil Munas Bali di bawah komando Aburizal Bakrie.(yn)