JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono telah menentukan sikap pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Agung mengatakan bahwa DPP Partai Golkar di bawah pimpinannya secara prinsip menghormati dan menghargai keputusan MA terhadap penyelesaian sengketa partai penguasa rezim Orde Baru itu sebagai bentuk sikap taat terhadap hukum.
Agung menjelaskan bahwa putusan kasasi ditingkat MA hanya memutuskan 2 hal yaitu;
1. Menyatakan batal surat keputusan nomor : M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23/03/2015.
2. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mencabut surat keputusan M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23/03/2015.
"Bahwa putusan MA tersebut tidak mengabulkan permintaan pihak penggugat, dalam hal ini DPP Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham untuk disahkan, permohonan yang ditolak adalah yang meminta Menkumham untuk menerbitkan surat keputusan perihal pendaftaran pergantian kepengurusan DPP Partai Golkar masa bakti 2014-2019 sesuai hasil Munas Bali," kata Agung saat melakukan konferensi pers di DPP Slipi, Jakarta Barat, Selasa (27/10/2015).
Agung menegaskan, sepanjang Menkumham belum mencabut SK hasil Munas Ancol, maka DPP Partai Golkar yang masih sah adalah kepengurusan di bawah komando Agung Laksono dan Zainudin Amali.
"Jika Menkumham belum mencabut SK, maka yang masih sah kepengurusan Munas Ancol," tegasnya.(yn)