Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 22 Jun 2020 - 13:43:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Mentan Prediksi Stok Beras Capai 8,8 Juta Ton Sampai Akhir Agustus, Suhardi: Tidak Semua Dikuasai Pemerintah

tscom_news_photo_1592808223.jpg
Suhardi Duka Anggota Komisi IV Fraksi Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpomemprediksi stok beras hingga akhir Agustusb2020 bakal tembus 8,88 juta ton. MenurutSyahrul, prediksi tersebut didasari oleh data produksi beras dari tahun 2019 sampai Agustus 2020 dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menangapi hal ini, Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka menilai tak ada yang salah dengan prediksi stok pangan 8,8 juta ton beras oleh pemerintah. Hanya saja, kata ia, tidak semua dikuasi oleh pemerintah melainkan lebih banyak dikuasi oleh pedagang besar.

"Stok pangan tidak salah sekitar 8,8 juta ton, tapi tidak semua di kuasai oleh pemerintah lebih banyak di kuasai oleh pedagang besar dan yang dikuasai oleh pemerintah adalah beras yang mungkin sudah tidak layak komsumsi karena stok lama hasil import 2018 lalu masih tersisa," kata Suhardi saat dihubungi, Senin (22/6/2020).

Selanjutnya, kata politikus Demokrat ini jika musim panen Agustus-September sukses maka Indonesia akan aman dari sisi pangan tahun ini. Namun harus juga ada antisipasi dengan adanya gangguan yang akan menggangu stok pangan di tanah air.

"Untuk itu saya minta pemerintah tetap menjadikan prioritas di tengah Covid19. Yang sulit bagi Indonesia saat ini adalah pangan hortikultura seperti Bawang Putih," kata ia.

Suhardi menilai ada yang keliru dalam peraturan Bawang Putih. Pasalnya, banyak aturan yang tidak berpihak kepada petani bawang.

"Aturannya berpihak kepada importir membunuh petaninya. Harus bisa di capai produksi dalam negeri 40-50%. Untuk itu importir di wajibkan menanam 30-40% dari yang dia import atau minimal membina petani baru dapat izin inport," tegasnya.

Kementerian Pertanian membuat Permentan No 16 tahun 2016 yang mewajibkan para importir bawang putih melakukan pengembangan penanaman bawang putih dalam negeri. Dengan ketentuan bisa menghasilkan lima persen dari volume permohonan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) per-tahun.

Menurut dia, apabila para importir tidak bisa memenuhi hal itu, maka sudah sepantasnya tidak diberikan RIPH. "Apa yang diwajibkan pada importir menanam lima persen kuota itu pemerintah harus mempermudah penyediaan sarana dan prasarana. Kalau ada importir yang tak memenuhi kewajiban nanti jangan diloloskan RIPH," ujarnya.

tag: #suhardi-duka  #partai-demokrat  #kementerian-pertanian  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement