JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Tertangkapnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan suap, baik yang melibatkan Nurhadi maupun Hiendra Soenjoto, penyuap Nurhadi.
Senin ini (22/6/2020), lembaga rasuah itu memanggil dua general manager (GM) kompleks permakaman San Diego Hills, Andy Kurniawan dan Edward Danny Suhenda.
KPK, menurut pelaksana tugas jurubicara KPK, Ali Fikri, juga memanggil seorang notaris, Rismalena Kasri, yang diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi. Menurutnya, keterangan Andy, Edward, dan Rismalena, diperlukan untuk memperkuat materi pemeriksaan terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
“Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiono,” ujar Ali.
Suap dilakukan Hiendra agar dirinya dimenangkan dalam perkara perdata kepemilikan saham PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
Selain itu, Nurhadi disangka mengantongi duit Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta Permohonan Perwalian.