Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 23 Jun 2020 - 15:42:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Haji Dibuka Terbatas, DPR Akan Panggil Menag Bahas Dampak Hukum Putusan Pembatalan

tscom_news_photo_1592899337.jpg
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKB, Marwan Dasopang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi Agama (Komisi VIII) DPR, Marwan Dasopang, menyatakan pihaknya akan memanggil kembali Kementerian Agama (Kemenag) usai Arab Saudi mengumumkan pembukaan kembali ibadah haji 2020.

Ia mengungkapkan DPR dan pemerintah masih harus membahas dampak hukum yang ditimbulkan atas pengumuman Arab Saudi tersebut terhadap Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M.

"Komisi VIII akan memanggil lagi Menteri Agama untuk membahas ini setelah putusan Saudi tentang kesempatan melaksanakan ibadah haji. Paling tidak konsekuensi KMA 494 itu berbagai dampak hukum termasuk warga negara Indonesia yang berada di Saudi," kata Marwan saat dikonfirmasi TeropongSenayan, Selasa (23/6/2020).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan putusan Menteri Agama tersebut bisa berdampak pada kelangsungan jemaah Indonesia di Arab Saudi. Padahal, kata dia, ada banyak warga Indonesia yang berada di sana mempunyai kesempatan menunaikan ibadah haji menyusul pengumuman pembukaan kembali haji 1441 H.

"KMA 494 itu menyebut warga negara Indonesia, kalau tidak ada perubahan akan menghalangi WNI yang berada di Saudi untuk melaksanakan ibadah haji," jelasnya.


TEROPONG JUGA:

> Arab Saudi Tetap Selenggarakan Ibadah Haji 2020, Tapi Khusus Jemaah Dalam Negeri

> Arab Saudi Lanjutkan Haji 2020 dengan Kuota Terbatas, Menag: Sejalan dengan Indonesia


Soal putusan KMA 494 tersebut, Marwan mengatakan komisinya masih harus membahas lebih lanjut dengan Menteri Agama karena selama ini putusan itu dinilai tidak memadai. Awal Juni lalu, putusan itu dikeluarkan dengan tujuan membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia.

"Selama ini kita menyebut Menag memutuskan sepihak tanpa lewat Rapat Kerja kita menilai bahwa KMA 494 itu tidak memadai landasan hukum tentang tidak memberangkatkan haji, karena putusan memberangkatkan haji dan besaran ongkos haji (BPIH) dengan Kepres," katanya.

Marwan mengungkapkan amat kecil kemungkinan Arab Saudi akan membuka lagi kesempatan ibadah haji dari jemaah Indonesia.

Hal itu setidaknya karena dua hal. Pertama putusan pemerintah Arab Saudi hanya terbatas bagi jemaah yang berada di Arab Saudi baik warga negara lain maupun Saudi sendiri. Kedua, pemerintah Indonesia tidak mempunyai waktu yang cukup mempersiapkan proses pemberangkatan jemaah dengan prosedur protokol kesehatan baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi sendiri.

tag: #haji  #komisi-viii  #kementerian-agama  #arab-saudi  #fachrul-razi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement