Berita
Oleh Aries Kelana pada hari Selasa, 23 Jun 2020 - 17:30:58 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta RUU KUHP dan RUU PAS Dilanjutkan, Pemerintah Bergeming

tscom_news_photo_1592908258.jpg
Arsul Sani (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Pemerintah telah menunda pembahasan rancangan Undang-undang Kita Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS) setelah mendapat protes dari masyarakat terkait isi RUU tersebut.

Kini sejumlah anggota DPR meminta pembahasan kedua RUU tadi dilanjutkan. Salah satunya adalah Arsul Sani, anggota DPR dari Komisi III. Ia meminta Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenhukham) segera melanjutkan pembahasan revisi kedua RUU itu.

Permintaan Arsul dikemukakan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kemenkumham di Kompleks DPR/MPR Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Seperti diketahui kedua RU tadi sudah diagendakan akan dibahas dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2019. "DPR sudah berjalan hampir 10 bulan, tapi belum jalan (pembahasan RKUHP-RUU PAS)," kata Arsul.

"Jadi kami mohon, saya usul pimpinan, masuk dalam kesimpulan rapat kita agar Komisi III meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan pembahasan dua RUUcarry overRUU PAS dan RKUHP," sambung Arsul.

Saran Arsul juga diamini anggota Komisi III yang lain, yaitu Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat. Ia menilai bahwa pemerintah tak berniat membahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Padahal kalau dibahas bisa jalan. Ia membandingkan dengan RUU Minerba yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kalau RUU Minerba saja sudah bisa jalan dan bisa disahkan, kalau soal tambang saja sudah bisa dilaksanakan, dibahas mengacu dengan UU MD3, kita anggap konvensi parlemen, maka enggak salah kita laksanakan itu," kata Benny.

Menanggapi permintaan kedua dua anggota legislatif tadi, Menhukham Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah meminta pembahasan kedua RRU tersebut ditunda, sesuai dengan kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri dalam rapat terbatas, belum lama ini.

“Saya kira dalam forum informal kita sudah bicarakan ini. Tapi pada saat rapat pemerintah, meminta ini tidak diteruskan ke tingkat dua waktu itu. Itu diambil dalam keputusan antara Presiden dan beberapa menteri dan minta tidak diteruskan," kata Yasonna.

tag: #arsul-sani  #revisi-kuhp  #menkumham-yasonna-laoly  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sekjend PKS Sampaikan Duka Mendalam atas Insiden Ledakan di Garut, Desak Audit Pemusnahan Amunisi TNI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Mei 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis yang terjadi di Desa Sagara, ...
Berita

Konferensi Parlemen OKI Dimulai di DPR, Siap Bahas Visi Misi Bagi Mereka yang Terpinggirkan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 atau Persatuan Parlemen Negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang digelar DPR RI sudah ...