Berita
Oleh Rihad pada hari Saturday, 27 Jun 2020 - 08:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Jaksa Agung: Manajer Investasi yang Jadi Tersangka Tetap Beroperasi

tscom_news_photo_1593192411.jpg
Kantor Jiwasraya (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tetap beroperasi. “Nasabah reksa dana tidak perlu cemas dan khawatir," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (26/6).

Proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksa dana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT. AJS.

Menurut Jaksa Agung, setiap portofolio reksa dana oleh manajer investasi dikelola secara terpisah antara satu produk reksa dana dengan reksa dana yang lain sehingga jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksa dana tidak serta merta mempengaruhi produk lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama.

Oleh karena itu, lanjut Burhanuddin, sepanjang produk reksa dana lainnya yang dikelola oleh 13 manajer investasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan PT. AJS, maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menambahkan penjelasan Jaksa Agung tersebut untuk menjawab pemberitaan yang berisi adanya rasa khawatir dan kecemasan para investor/ nasabah reksa dana akan kehilangan dananya yang diinvestasikan ke manajer investasi tersebut. "Dengan demikian nasabah reksa dana tidak perlu cemas terhadap investasinya di manajer investasi," kata Hari.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tiga belas perusahaan tersebut adalah PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi/ PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/ PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM). Kemudian PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII) dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Selama 2014 hingga 2018, PT AJS diketahui berinvestasi berupa saham dan reksadana.

PT AJS melakukan investasi pada reksadana yang dikelola oleh 13 manajer investasi (MI) dengan harga pembelian Rp12,7 triliun. Dalam produk-produk reksadana yang diterbitkan oleh 13 MI tersebut, portofolionya berupa saham-saham yang harganya sudah dinaikkan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro di antaranya adalah saham IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR.

Kemudian diketahui bahwa investasi PT AJS tersebut dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya sudah bersepakat dengan Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Hary Prasetyo (pejabat PT AJS) melalui Joko Hartono Tirto sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara independen demi kepentingan nasabah/investor.

tag: #jiwasraya  #kejagung  #korupsi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement